I.
PENGERTIAN
a. Satuan
Karya Pramuka disingkat saka, adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat,
mengembangfkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai ilmu
pengetahuan dan teknologi.
b.
Bhayangkara berasal dari bahasa Sansekerta, yang mengandung arti penjaga,
pengawal, pengaman, dan pelindung keselamatan Negara dan bangsa.
c. Saka
Bhayangkara adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat dan mengembangkan
bakat serta pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai ilmu pengetahuan
dan teknologi di bidang kebhayangkaraan sehingga mereka menjadi anggota
masyarakat yang baik, peduli terhadap keamanan, ketertiban masyarakat di
lingkungan baik local, nasional maupun internasional.
d. Dewan
Saka Bhayangkara adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Bhayangkara ara
ditingkatnya yang beranggotakan dari anggota krida Saka Bhayangkara yang
bertugas memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara sehari – hari.
e. Krida
adalah satuan kecil yang merupakan bagian dari Saka Bhayangkara sebagai wadah
kegiatan keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan Saka
Bhayangkara yang beranggotakan maksimal 10 (sepuluh) orang.
f.
Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan keamanan Negara dalam
rangka menjamin tetap tegaknya Negara kesatuan republic Indonesia yang
berdasarkan pancasila dan Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
II. DASAR
1. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961, jo Nomor 24 tahun 2009,
tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2. Keputusan
Kwartir Ranting Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran
Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3. Keputusan
Bersama Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka No. Pol: Kep/08/V/1980 dan Nomor : 050 tahun 1980 tangal 5 Februari
1980 tentang kerja sama dalam usaha pembinaan dan pembangunan pendidikan
Kebhayangkaraan dan Kepramukaan.
4.
Kepurtusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 032 tahun 1989 tanggal 4
Maret 1989 tentang petunjuk penyelengaraan Satuan Karya Pramuka.
5. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127 tahun 2003 tangal 22 November 2003
tentang Pola Dasar Pemantapan Satuan Karya Pramuka.
6. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : 127 tahun 2003 tentang Pola Dasar
Pemantapan Satuan Karya Pramuka.
III. TUJUAN
Tujuan
dibentuk saka bhayangkara adal;ah untuk mewujudkan kader – kader bangsa yang
memiliki akhlak dan moral pancasila guna ikut serta bertanggungjawab terhadap
keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam
gerakan pramuka.
IV. SASARAN
Sasaran
dibentuknya saka bhayangkara adalah agar pra anggota Gerakan Pramuka yang telah
mengikuti kegiatan kebhayangkaraan dapat :
1) Memiliki
pengetahuan, kemampuan, kecakapan dan keterampilan serta pengalaman dalam
kebhayangkaraan.
2) Memiliki
sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hokum
dan norma social yang berlaku dalam masyarakat
3) Memiliki
sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal
serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan Kamtibmas sesuai dengan
kapsasitasnya sebagai Anggota Saka Bhayangkara.
4) Memiliki
kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangkal dan penyesuaian terhadap setiap
perubahanmaupun dinamika social dilingkungannya.
5) Mampu
memberikan latihan tentang pengetahuan kebhayangkaraan kepada para anggota
gerakan Pramuka di Gugus Depannya.
6) Memiliki
pengetahuan tentang perundang – undangan Lalu Lintas, mampu menangani
kecelakaan Lalu Lintas pada tingkat pertama dengan memberikan pertolongan
pertama pada Gawat Dalurat dan pengaturan lalu lintas.
7) Mampu
melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang
terjadi dilingkungannya untuyk kemudian segera menyerahkannya kepada polri
8) Mampu
membatu polri dalam mengamankan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta
bersedia menajdi saksi
9) Mampu
membantu memberikan pertolongan dan penyelamatan serta rehabilitasi ketentraman
masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kcelakaan dan bencana alam
yang terjadi di lingkungannya.
10) Memahami
dan mengaplikasikannya di lapangan setiap krida yang terdapat di dalam Saka
Bhayangkara untuk membatu tugas polri dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang
mantap.
V. HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak Anggota
1. Semua
anggota mempunyai hak bicara, hak memilih dan dipilih sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di dalam gerakan pramuka
2. Semua
anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bhayangkara sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Kewajiban
Anggota
1. Peserta
didik anggota Saka Bhayangkara berkewajiban untuk memnajga nama baik Gerakan
Pramuka dan Sakanya serta aktif mengikuti kegiatan sakanya.
2.
Menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam kehidupan sehari – hari
sehingga menjadi contoh teladan bagi keluarga dan masyarakat lingkungannya.
3.
Menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilan di bidang kebhayangkaraan kepada
anggota Pramuka di gugus depannya dalam rangka membantu memenuhi syarat
kecakapan umum (SKU) dan syarat kecakapan khusus (SKK)
4. Mentaati
segala ketentuan yang berlaku dalam Saka Bhayangkara
5. Selalu
hadir dalam setiap kegiatan – kegiatan Saka Bhayangkara Darmaraja.
6. Membayar
iuran Wajib Anggota
VI. SEJARAH
Saka
Bhayangkara Polsek Darmaraja yang bermarkas di Kantor Kepolisian Sektor
Darmaraja Jl. Raya Darmaraja No. 252 Telp. (0262) 429 876 Darmaraja adalah
salah satu dari beberapa Satuan Karya yang masih eksis di wilayah kabupaten
Sumedang dan dibentuk pada Bulan Maret dan diresmikan tepatnya pada hari Jum’at
tanggal 24 Maret 2006 bertempat di Pendopo Kecamatan Darmaraja. Pembentukan
Saka Bhayangkara Darmaraja tidak lepas dari kerjasama Ambalan
Soedirman/Kartini, Polsek Darmaraja dan Kwartir Ranting Darmaraja serta
berbagai tokoh masyarakat yang peduli akan kemajuan Gerakan Pramuka.
Pembentukan Saka Bhayangkara Darmaraja di latar belakangi oleh pengajuan dari
pihak Ambalan Soedirman/Kartini pada tahun 2005 namun hal tersebut tidak
mendapat respon dari berbagai pihak, mulai tahun 2006 keinginan pembentukan
Saka Bhayangkara Darmaraja kembali di ajukan oleh Nandar Sutisna selaku angota
Gerakan Pramuka Ambalan Soedirman kepada Ketua Kwartir Ranting Darmaraja (
Suryadinata, S.Pd. MG) dan Kepala Kepolisian Sektor Darmaraja ( AKP. Moch
Darkan, S.Pd.I.) serta mendapat dukungan besar dari para Andalan Ranting
khususnya Waka Prodik ( Hj. Siti Rochmah, MG), dan Binawasa ( Tjutju Dalia,MG
).
Saka
Bhayangkara Darmaraja terbentuk dengan Ketua Pimpinan Saka BRIPKA Katja, wakil
Ketua Usep Bahaudin,S.Pd. , Sekretaris BRIPKA Unadi (saat menjadi Brigadir),
Pamong Saka Putra Jajang Kurniawan,S.Pd. , Pamong Putri Tjutju Dahlia,MG. , dan
beberapa anggota dari Kepolisian dan Kwarran serta di Bantu oleh instruktur Edi
(Cobra).
Saka
Bhayangkara Darmaraja Angkatan Pertama berangotakan 14 orang dengan Ketua Dewan
Saka Nandar Sutisna, Sekretaris Gagan Freda Sulistian, Bendahara Siti
Nurwahidah dan beberapa anggota dari ambalan Soedirman/Kartini.
Pada tanggal
26 Maretnya Anggota Saka Bhayangkara Darmaraja mengadakan Perjalanan kaki dari
Polsek Darmaraja menuju Kecamatan Wado Dan Jatinunggal perjalanan tersebut
dilaksanakan selama 1 hari sampai kembali ke Polsek Darmaraja sekitar pukul
18.00 Wib, perjalanan tersebut sebagai latihan pertama sekaligus pengambilan
Bet Saka Bhayangkara. Satuan Karya ini adalah satu-satunya Saka yang peminatnya
paling banyak dibanding dengan Saka-saka yang lain yang ada di Kecamatan Darmaraja
Khususnya dan Kab. Sumedang pada umumnya. Terbukti, tiap penerimaan calon
anggota baru selalu mendapat respon yang sangat baik dari berbagai
sekolah/gugus depan. Selain fokus pada bidang kebayangkaraan, Saka Bhayangkara
Polsek Darmaraja juga mendalami berbagai macam materi kepramukaan umum.
Sehingga anggota Bhayangkara diharapkan kelak bisa menguasai bermacam teknik
selain teknik dari Saka Bhayangkara sendiri.
Pada Bulan
Juli 2006 Saka Bhayangkara Darmaraja mengikuti kegiatan Jambore Nasional sebagai
panitia yang bertugas untuk pengamanan dan logistic di lokasi SUB CAMP Sungai
Cimanuk ( Arum Jeram ). Itulah awal kegiatan besar Saka Bhayangkara Darmaraja.
VII.
KESAKAAN
SATUAN KARYA
PRAMUKA (SAKA)Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna
menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para Pramuka dalam
berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
Tujuan
pembentukan Saka adalah untuk memberi wadah pendidikan bagi para Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega serta pemuda Indonesia untuk :
1)
mengembangkan bakat, minat, pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan pengalaman
dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
2)
meningkatkan motivasi melaksanakan kegiatan nyata dan produktif
3) memberi
bekal bagi kehidupan dan penghidupannya
4) memberi
bekal bagi pengabdiannya pada masyarakat, bangsa dan negara guna menunjang
pembangunan nasional sehingga dapat meningkatkan mutu dan taraf kehidupan serta
dinamika Gerakan Pramuka, serta peranannya dalam pembangunan nasional.
Kegiatan
kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan
usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan
tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata
yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan
kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka
adalah :
1. Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega dari Gugusdepan
2. Pramuka
Penggalang Terap.
3. Pemuda
berusia 14-25 tahun, dengan syarat khusus
Syarat
menjadi Anggota Saka :
1. Mendapat
izin dari orang tua/wali, Kepala Sekolah dan Pembina Gugusdepan
2. Berusia
antara 14-25 tahun
3. Memenuhi
syarat-syarat khusus yang ditentukan oleh masing-masing Saka (misalnya
persyaratan mengenai kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan dan kepantasan
dsb).
4. Bersedia
untuk berperan aktif dalam segala kegiatan Saka
5. Bersedia
dengan sukarela mendarmabaktikan dirinya kepada masyarakat, dimanapun, serta
setiap saat bila diperlukan.
6. Seorang
Pramuka dapat pindah dari satu bidang ke Saka lainnya bila telah mendapatkan
sedikitnya 3 (tiga) buah TKK dan sedikitnya telah berlatih selama 6 (enam)
bulan pada Saka tersebut.
Bidang-bidang
Satuan Karya Pramuka, terdiri atas 9 (sembilan) Saka, yaitu :
1. Saka
Bahari
2. Saka
Bakti Husada
3. Saka
Bhayangkara
4. Saka
Dirgantara
5. Saka
Keluarga Berencana (Kencana)
6. Saka
Tarunabumi
7. Saka
Wanabakti
8. Saka
Pandu Wisata
9. Saka
Wirakartika
Sasaran
pembentukan Saka bagi Pramuka adalah agar selama dan setelah mengalami
pendidikan dalam Saka, mereka :
1. memiliki
tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan yang dapat
mendukung kehidupan dan penghidupannya atau pengabdiannya kepada masyarakat,
bangsa dan negara.
2.
meningkatkan kemantapan mental dan fisiknya
3. memiliki
rasa tanggungjawab atas dirinya, masyarakat, bangsa dan negara serta
tanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.
4. memiliki
sikap dan cara berfikir yang lebih matang dalam menghadapi segala tantangan
dalam hidupnya.
5. dapat
melaksanakan kepemimpinan yang bertanggungjawab, berdaya guna dan tepat guna.
6. dapat
menyelenggarakan berbagai kegiatan yang positif, berdaya guna dan tepat guna
sesuai dengan minat dan bakatnya.
7.
menjalankan secara nyata Tri Satya dan Dasa Darma.
Hasil yang
diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan
Pramuka :
1. Memiliki
pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam
bidang kebhayangkaraan.
2. Memiliki
sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum
dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
3. Memiliki
sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal
serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian kamtibmas.
4. Memiliki
kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap
perubahan dan dinamika social di lingkungannya.
5. Mampu
memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan
Pramuka di Gugusdepannya.
6. Mampu
menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan
swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat
lingkungannya.
7. Mampu
melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang
terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
8. Mampu
membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta
bersedia menjadi saksi.
SATUAN KARYA
PRAMUKA BHAYANGKARA
(SAKA
BHAYANGKARA)
Satuan Karya
Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan
ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta
dalam pembangunan nasional.
Tujuan
dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang
ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui
pendidikan kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka.
Kegiatan
kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan
usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan
tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata
yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan
kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
Anggota Saka
Bhayangkara terdiri atas :
1. Peserta
didik :
1) Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega
2) Pramuka
Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat
tertentu.
2. Anggota
dewasa :
1) Pembina
Pramuka sebagai Pamong Saka
2)
Instruktur Saka Bhayangkara
3) Pimpinan
Saka Bhayangkara
3. Pemuda
yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka
Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon
anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.
Syarat
menjadi Anggota Saka Bhayangkara :
1.
Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela
dan tertulis.
2. Bagi
pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang
tuanya/walinya, dan bersedia menjadi anggota gugusdepan Pramuka
setempat/terdekat.
3. Bagi
Pramuka Penegak, Pandega, dan Penggalang diharapkan menyerahkan izin tertulis
dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota
gugusdepan asalnya.
4. Bagi
Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang
terap.
5. Bagi
Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat
Dasar.
6. Bagi
instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan,
keterampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka
Bhayangkara.
7. Sehat
jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang
berlaku.
VIII. KRIDA
Saka
Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1. Krida
Ketertiban Masyarakat
2. Krida
Lalu Lintas
3. Krida
Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4. Krida
Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)
IX. TKK
Krida
Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK, yaitu :
1. SKK
Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2. SKK
Pengamanan Lingkungan Kerja
3. SKK
Pengamanan Lingkungan Sekolah
4. SKK
Pengamanan Hukum
Krida Lalu Lintas,
terdiri atas 3 SKK :
1. SKK
Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK
Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK
Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Krida
Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 7 SKK :
1. SKK
Pencegahan Kebakaran
2. SKK
Pemadam Kebakaran
3. SKK
Rehabilitasi Korban Kebakaran
4. SKK
Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5. SKK
Pncurian
6. SKK
Penyelamatan
7. SKK
Pengenalan Satwa
Krida
Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), mempunyai 5 SKK :
1. SKK
Pengenalan Sidik Jari
2. SKK
Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
3. SKK
Narkotika dan Obat-Obatan
4. SKK Uang
Palsu
5. SKK
Pengamanan Tempat Kejadian Perkara
Arti Lambang
LAMBANG SAKA
a Bentuk :
Lambang Saka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang masing –
masing sisi 5 cm,
b Isi
Lambang Saka Bhayangkara
1. Lambang
Kepolisian Republik Indonesia
- Perisai,
dengan ukuran
Sisi atas :
3,5 cm
Sisi miring
atas kiri : 1 cm
Sisi miring
atas kanan : 1 cm
Garsi tegak
tinggi : 8 cm
Garis tengah
mendatar : 8 cm
- Bintang
Tiga, masing – masing dengan garis tengah 0,g cm
- Obor
ukuran :
Tangkai :
1,3 cm
Nyala api :
1 cm
2. Gambar
Lambang Gerakan Pramuka
Cikal kelapa
2 buah dengan ukuran :
Garis tengah
kelapa : 1 cm
Tinggi tunas
kelapa : 2 cm
Panjang akar
: 0,5 cm
3. Tulisan
dengan hurup besar yang berbunyi
“SAKA
BHAYANGKARA”
c Warna
1. Warna
dasar lambang Saka Bhayangkara : Merah
2. Warna
dasar perisai bagian atas : Kuning
3. Warna
dasar perisai bagian bawah : Hitam
4. Warna
Tunas Kelapa : Kuning Tua
5. Warna
Obor :
Nyala api :
Merah
Tangkai Obor
bagian bawah : Putih
Tangkai Obor
bagian atas Hitam dan ditengahnya ada garis warana : putih
6. Warna
Tiga Buah Bintang : Kuning Tua
7. Wrna
Tulisan Saka Bhayangkara : Hitam
8. Warna
Bingkai : Hitam lebar 0,5 cm
d Arti
1. Bentuk
segi lima melambangkan falsafah pancasila
2. Bintang
tiga dan perisai melambangkan Tri Brata dan Catur Prasetya sebagai kode Etik
Kepolisian Negara republic Indonesia
3. Obor
melambangkan Sumber Terang Sejati
4. Apti yang
cahayanya menjulang tiga bagian melambangkan Triwikrana (tiga Pancaran Cahaya)
yaitu Kesadaran, Kewaspadaan, dan kebijaksanaan.
5. Tunas
kelapa melambangkan lambang Gerakan Pramuka dengan segala arti kiasannya
6.
Keseluruhan lambang Saka Bhayangkara itu, mencerminkan sikap, peri laku dan
perbuatan anggota Saka Bhayangkara yang aktif berperan serta membantu usaha
memelihara dan mebina tertib hukum dan ketenraman masyarakat yang mampu
menunjang keberhasilan pembangunan serta mampu menjamin tetap tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila dan Undang – Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
0 komentar:
Posting Komentar