a. Makcud
Standar
Operasional Prosedur (SOP) ini dibuat guna mewujudkan efektifitas dan efisien
dalam rangka penyelenggarakan penanggulan bencana khususnya dari satuan
polda JAMBI dan jajarannya demi
terwujudnya keterpaduan langkah dan tindakan nyata serta terjalinnya koordinasi
yang baik dengan instansi terkait dilapangan.
b. Tujuan
penyusunan Standar
Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk memberikan petunjuk tentang pokok
– pokok dan tahapan kegiatan dalam rangka penanggulangan bencana yang terarah,
terpadu dan dapat terkoordinasi baik
ditingkat provinsi sampai ke tingkat kabupaten/kota sebagai pedoman bagi
anggota polri polda jambi dalam melakukan penanganan bencana.
4. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Standar Operasional
Prosedur (SOP) ini meliputi semua aspek
yang dilakukan dalam rangka menghadapi kontijensi bencana secara dini yaitu
kegiatan yang dilakukan sebelum bencana terjadi, kegiatan pada saat terjadinya
bencana guna meminimalkan korban serta kegiatan yang dilakukan setelah kejadian
bencana terutama kegiatan rehabilitasi untuk memulihkan situasi menjadi normal
atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat
pada wilayah pasca bencana.
5. Pengertian
a. Standar Operasional Prosedur (SOP)
adalah suatu pedoman atau acuan untuk
melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja
instansi pemerintah berdasarkan indikator -indikator fekhnis, administratif dan
prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistim kerja pada unit
kerja yang bersangkutan.
b. Bencana alam
adalah peristiwa atau rangkaian
peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat
yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non_alam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
c. Bencana
Adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain
berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan
tanah lonsor.
d. Bencana non alam
Adalah bencana yang diakibatkan oleh
peristiwa atau serangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal
teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wadah penyakit.
e. Penyelenggaraan penanggulangan bencana
Adalah serangkaian upaya yang meliputi
penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan
pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
f. Kegiatan pencegahan bencana
Adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan atau mengurangi ancaman
bencana.
g. Kesiapsiagaan
Adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui
langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
h. Peringatan dini
Adalah serangkaian kegiatan pemberian
peringatan segera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya
bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
i.
Mitigasi
Adalah serangkaian upaya untuk
mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan
peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
j. Tanggapan darurat bencana alam
Adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk
yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban,
harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungi, pengurusan pengungsi,
penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
k. Rehabilitasi
Adalah
perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayangan public / masyarakat
sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama
utuk normalisasi / berjalannya secara
wajar semua aspek pemerintah dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca
bencana.
l. Rekonstruksi
Adalah
pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah
pasca bencana, baik pada tingkat pemerintah maupun masyarakat dengan sasaran
utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, social dan budaya,
tegaknya hokum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam
segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.
m. Ancaman bencana
Adalah suatu
kegiatan / peristiwa yang bias menimbulkan bencana
n. Rawan bencana
Adalah kondisi / karektistik geologis,
bilogis, hidrologis, klimatologis, geografis, social budaya, politik, ekonomi
dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi
kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan dan mengurangi kemampuan untuk
menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
o. Kontinjensi
Adalah rumusan kemungkinan yang di
perkirakan dapat terjadi, dalam periode tentu sebagai hasil analisis dari
hakekat ancaman (AGHT) yang bersumber dari bebagai kerawanan di bidang
ipolesasbud hankam termasuk kerawanan dari kondisi alam / geografi.
p. Pemulihan
Adalah serangkaian kegiatan untuk
mengembalikan kondisi masyarakat dan
lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan,
prasarana, dan sarana dengan melakukan uapaya rehabilitas.
q. Bantuan darurat
Adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan
dasar pada saat keadaan darurat.
r. Pencegahan bencana
Adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan untuk mengurangi / menghilangkan resiko bencana, baik melalui
pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
s. risiko bencana
Adalah potensi kerugian yang
ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun Waktu tertentu yang
dapat berupa kematian ,luka,sakit, jiwa teracam hilangnya rasa aman ,Mengungsi ,
kerusakan atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat.
t. status keadaan darurat
Adakah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu
tertentu Atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk
menanggulagi bencana.
u. Pengungsi
Adalah orang / kelompok orang yang
terpksa / dipkasa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum
pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
v. Setiap orang
Adalah orang
perseorangan, kelompak orang, dan / atau badan hokum.
w. Korban bencana
Adalah orang
/ sekelompok orang yang menderita / mnnggl dunia akibat bencana.
x. Pemerintah pusat
Selanjutnya disebut pemerintah, Adalah
presiden R.I yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara kesatuan R.I sebagai
mana dimakcud dalam UUD R.I tahun 1945.
y. Pemerintah Daerah
Adalah gubenur, bupati/walikota, atau
perangkat daerah sebagai unsure penyelenggaraan pemerintahan daerah.
z. Lembaga usaha
Adalah setiap badan hokum yang dapat
berbentuk badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau
swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam
wilayah Negara kesatuan republic Indonesia.
aa. Korban bencana
Adalah orang atau sekelompok orang yang
menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
bb. Kotinjensi
Adalah keadaan dalam kehidupan atau
tata kehidupan masyarakat yang oleh suatu sebab tertentu kehidupan tersebut
sangat mungkin menjadi sumber penyebab kerawanan, krisis sehingga perlu
senantiasa diwaspadai/antisisfasi secara dini.
cc. Pangkalan aju
Adalah tempat dan / lokasi yang
terdekat dengan penanggulan bencana dan / bencana di mana sumber daya dapat
disimpan untuk sementara waktu sambil menunggu penggunaan danpenugasan.
dd. Demobilisasi
Adalah tindakan penghentikan pengerahan
dan penghentian penggunaan sumber daya nasional serta serana dan prasarana
nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah Negara yang diselenggarakan secara
bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsure seperti sebelum
berlakunya mobilisasi.
ee.DVI
Adalah suatu untuk prosedur untuk
mengidentifikasi orang meninggal akibat bencana yang data dipertanggungjawabkan
secara sah oleh hokum dan ilmiah serta mengacu pada Interpol DVI Guideline.
5.
Tata Urut
I. PENDAHULUAN
II. PENGGOLONGAN DAN PERKIRAAN
GANGGUAN KAMTIBMAS
III. KEKUATAN PASUKAN YANG
TERSEDIA
IV. SARANA MOBILITAS
V. POLA STANDAR PENANGANAN BENCANA
VI. KOMANDO PENGENDALIAN
VII. ADMINISTRASI DAN LOGISTIK
VIII. PENUTUP
II. PENGGOLONGAN DAN PERKIRAAN GANGGUAN KAMTIBMAS
6. PENGGOLONGAN
a.Bencana alam
Adalah bencana – bencana yang terjadinya secara cepat, mendadak,
dan menimbulkan, Kerugian yang besar serta korban secara missal yang memerlukan
suatu penanganan yang cepat. Adapun bentuk – bentuk bencana alam yang akan
dilakukan tindakan secara Cepat adalah :
1) Gempa bumi, adalah suatu fenomena
pergerakan permukaan bumi disebabkan pergerakanyang banyak di permukaan bumi
yang berbatu. Gempa bumi berlaku
Apabila tenaga yang tersimpan adalah bumi, biasanya di dalam bentuk
geseran batu, tiba – tiba terlepas.
a). Tektonik adalah gempa bumi tektonik yang disebabkan oleh perlepasan
tenaga yang behasil dari geseran batuan dikeretakan memanjang sepanjang batuan
sempadan plat tektonik. Tenaga yang dihasilkan oleh tekanan antara batuan
dikenali sebagai kecacatan tektonik. Kesan ini adalah seperti gelang getah
ditarik dan dilepaskan dengan tiba – tiba.
b). Vulkanik gempa bumi vulkanik
adalah berlaku berdekatan dengan gunung berapi tetapi mempunyai cara
keretakan memanjang yang sama dengan gempa bumi tektonik. Gempa bumi gunung
berapi disebabkan olehpergerakan magma keatas dalam gunung berapi, di mana geseran pada batu – batuan
menghasilkan gempa bumi.
2) Banjir adalah suatu peristiwa dimana
terjadinya peluapan air yang berlebihan disuatu tempat.
3) Gunung meletus adalah terjadinya akibat
endapan magma didalam perut bumi yang didorong keluar oleh gas yang bertekanan
tinggi. Dari letusan – letusan seperti inilah gunung berapi berbentuk.
Letusannya membawa abu dan batu yang menyembur dengan keras sejauh radius 18 KM
/ lebih, sedangkan lavanya bias membanjiri
daerah sejauh radius 90 KM.
4) Angin dan badai adalah sebuah jenis
sistim tekanan udara rendah yang terbentuk secara umum didaerah tropis. Sementara angin sejenisnya bias bersifat
destruktif tinggi, siklon tropis adalaah bagian penting dari siklus atmosfer,
yang memindahkan panas dari daerah khatulistiwa menuju garis lintang yang lebih
tinggi.
5) Tanah lonsor adalah suatu peristiwa
geologi dimana terjadi pergerakan tanah seperti jatuhnya bebatuan / gumpalan besar
tanah. Meskipun penyebab utama kejadian ini adalah gravitasi yang mempengaruhui
suatu lereng yang curam, namun ada pula factor – factor lain yang
mempengaruhui.
6) Kebakaran adalah suatu peristiwa yang
terjadi akibat kemarau panjang yang cukup lama, sehingga beberapa daerah
pertanian maupun perkebunan mengalami kekeringan dan sangat mudah sekali
menimbulkan titik - titik api baik yang ditimbulkan oleh ulah manusia dengan
cara membuka lahan dan melakukan pembakaran, /pun terjadi pada aliran pendek
listrik baik di pemukiman maupun di pabrik – pabrik.
b. Bencana Non Alam Adalah bencana yang diakibatkan oleh
serangkaian peristiwa non alam antara lain berupa gagal tekhnologi, gagal
moderniasi, epidemic, dan wabah penyakit, dimana untuk bencana non alam yang
ditemukan diantaranya :
1) Wabah yaitu penyakit yang ditularkan
dari hewan yang ada dilingkungan dan dapat mengancam kehidupan yang berada
disekitarnya seperti, Flu Burung, Flu Babi, Ciku Ngunya, Demam Berdarah,
Rabies, HIV/AIDS, TBC, dan dapat terjadi diseluruh daerah dalam provinsi jambi
yang penanganannya perlu dilakukan secara terpadu.
2) Pencemaran lingkungan Hidup suatu
peristiwa yang terjadi karena adanya perusahaan industry yang berada disekitar
pinggiran sungai telah membuang limbah industri tanpa memperhatikan AMDAL.
c. BENCANA YANG SERING TERJADI DI PROVINSI JAMBI
1) BANJIR, terjadi hamper diseluruh
kabupaten/kota dalam provinsi jambi, terutama kabupaten yang dilalui daerah
aliran Sungai Batanghari.
2) TANAH LONSOR, terjadi di kabupaten
Tanjab Barat, Sarolangun, Bungo dan Kerinci.
3) ANGIN / BADAI, terjadi di kabupaten
Tanjab Barat, Tanjab Timur, Kota Jambi, Sarolangun, Merangin, Muaro Jambi,
Batanghari, Tebo dan Bungo.
4) KEBAKARAN, terjadi di kabupaten Tanjab
Barat, , Tanjab Timur, Kota Jambi, Sarolangun, Merangin, Muaro Jambi,
Batanghari, Tebo, Bungo dan Kerinci.
5) GEMPA BUMI, terjadi di kabupaten Tanjab
Timur, Merangin dan Kerinci.
7. Perkiraan Gangguan KAMTIBMAS
a)
Potensi terjadinya tindak Pidana pencurian,
penjarahan dan gangguan kamtibmas lainnya di lokasi bencana.
b)
Potensi terjadinya gangguan distribusi dan
penyimpangan terhadap penyaluran bantuan bencana.
c)
Memanfaatkan peristiwa bencana untuk kepentingan
golongan / kelompok dengan mengexploitasi situasi guna mendiskriditkan
pemerintah sehingga dapat menimbulkan kerugian materiil dan harta benda.
d)
Dapat menimbulkan rasa ketakutan dan kecemasan
dikalangan masyarakat, terutama di daerah rawan yang potensial terhadap
bencana.
III. KEKUATAN PASUKAN YANG TERSEDIA
8. Kekuatan polri
Kekuatan polri yang dimakcud dalam
rencana strategi Operasional Polri menghadapi kontijensi bencana adalah
Kekuatan Polri yang tersedia di Mapolda Jambi dan kekuatan Satuan Kewilayahan
dalam jajaran Polda Jambi yang setiap saat dapat digerakkan untuk keperluan
penanganan bencana.
HAMDAN
SMKN5
TKJ
SMKN5
TKJ
ALAY COY
BalasHapus