Home » » 3. MAKCUD DAN TUJUAN

3. MAKCUD DAN TUJUAN

Written By Unknown on Rabu, 16 Oktober 2013 | 19.31



                a. Makcud
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini dibuat guna mewujudkan efektifitas dan efisien dalam rangka penyelenggarakan penanggulan bencana khususnya dari satuan polda  JAMBI dan jajarannya demi terwujudnya keterpaduan langkah dan tindakan nyata serta terjalinnya koordinasi yang baik dengan instansi terkait dilapangan.
                b. Tujuan
penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk memberikan petunjuk tentang pokok – pokok dan tahapan kegiatan dalam rangka penanggulangan bencana yang terarah, terpadu  dan dapat terkoordinasi baik ditingkat provinsi sampai ke tingkat kabupaten/kota sebagai pedoman bagi anggota polri polda jambi dalam melakukan penanganan bencana.

4. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Standar Operasional Prosedur  (SOP) ini meliputi semua aspek yang dilakukan dalam rangka menghadapi kontijensi bencana secara dini yaitu kegiatan yang dilakukan sebelum bencana terjadi, kegiatan pada saat terjadinya bencana guna meminimalkan korban serta kegiatan yang dilakukan setelah kejadian bencana terutama kegiatan rehabilitasi untuk memulihkan situasi menjadi normal atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.

5. Pengertian
a. Standar Operasional Prosedur (SOP)
adalah suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator -indikator fekhnis, administratif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistim kerja pada unit kerja yang bersangkutan.
                b. Bencana alam
adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan atau faktor non_alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.          
               
c. Bencana
Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan tanah lonsor.
                d. Bencana non alam
Adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wadah penyakit.
                e. Penyelenggaraan penanggulangan bencana
Adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.
                f. Kegiatan pencegahan bencana
Adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan atau mengurangi ancaman bencana.
g. Kesiapsiagaan
Adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
h. Peringatan dini
Adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan segera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
i.                    Mitigasi
Adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
j. Tanggapan darurat bencana alam
Adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungi, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
k. Rehabilitasi
Adalah  perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayangan public / masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama utuk normalisasi / berjalannya  secara wajar semua aspek pemerintah dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
                l. Rekonstruksi
Adalah  pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pasca bencana, baik pada tingkat pemerintah maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, social dan budaya, tegaknya hokum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pasca bencana.
                m. Ancaman bencana
                                Adalah suatu kegiatan / peristiwa yang bias menimbulkan bencana
                n. Rawan bencana
Adalah kondisi / karektistik geologis, bilogis, hidrologis, klimatologis, geografis, social budaya, politik, ekonomi dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
                o. Kontinjensi
Adalah rumusan kemungkinan yang di perkirakan dapat terjadi, dalam periode tentu sebagai hasil analisis dari hakekat ancaman (AGHT) yang bersumber dari bebagai kerawanan di bidang ipolesasbud hankam termasuk kerawanan dari kondisi alam / geografi.
                p. Pemulihan
Adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan  kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan uapaya rehabilitas.
                q. Bantuan darurat
Adalah upaya  memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
                r. Pencegahan bencana
Adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi / menghilangkan resiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
               
s. risiko bencana
Adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun Waktu tertentu yang dapat berupa kematian ,luka,sakit, jiwa teracam hilangnya rasa aman ,Mengungsi , kerusakan atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat.
                t. status keadaan darurat
Adakah suatu keadaan yang  ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu  Atas dasar  rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulagi bencana.
                u. Pengungsi
Adalah orang / kelompok orang yang terpksa / dipkasa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
                v. Setiap orang
                                Adalah orang perseorangan, kelompak orang, dan / atau badan hokum.
                w. Korban bencana
                                Adalah orang / sekelompok orang yang menderita / mnnggl dunia akibat bencana.
                x. Pemerintah pusat
Selanjutnya disebut pemerintah, Adalah presiden R.I yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara kesatuan R.I sebagai mana dimakcud dalam UUD R.I tahun 1945.
                y. Pemerintah Daerah
Adalah gubenur, bupati/walikota, atau perangkat daerah sebagai unsure penyelenggaraan pemerintahan  daerah.
                z. Lembaga usaha
Adalah setiap badan hokum yang dapat berbentuk badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara kesatuan republic Indonesia.
                aa. Korban bencana
Adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
               
bb. Kotinjensi
Adalah keadaan dalam kehidupan atau tata kehidupan masyarakat yang oleh suatu sebab tertentu kehidupan tersebut sangat mungkin menjadi sumber penyebab kerawanan, krisis sehingga perlu senantiasa diwaspadai/antisisfasi secara dini.
                cc. Pangkalan aju
Adalah tempat dan / lokasi yang terdekat dengan penanggulan bencana dan / bencana di mana sumber daya dapat disimpan untuk sementara waktu sambil menunggu penggunaan danpenugasan.
                dd. Demobilisasi
Adalah tindakan penghentikan pengerahan dan penghentian penggunaan sumber daya nasional serta serana dan prasarana nasional yang berlaku untuk seluruh wilayah Negara yang diselenggarakan secara bertahap guna memulihkan fungsi dan tugas setiap unsure seperti sebelum berlakunya mobilisasi.
                ee.DVI
Adalah suatu untuk prosedur untuk mengidentifikasi orang meninggal akibat bencana yang data dipertanggungjawabkan secara sah oleh hokum dan ilmiah serta mengacu pada Interpol DVI Guideline.

                5. Tata Urut
I. PENDAHULUAN
II. PENGGOLONGAN DAN PERKIRAAN GANGGUAN KAMTIBMAS
III. KEKUATAN PASUKAN YANG TERSEDIA
 IV. SARANA MOBILITAS
 V. POLA STANDAR PENANGANAN BENCANA 
 VI. KOMANDO PENGENDALIAN
 VII. ADMINISTRASI DAN LOGISTIK
 VIII. PENUTUP


II. PENGGOLONGAN DAN PERKIRAAN GANGGUAN KAMTIBMAS
6. PENGGOLONGAN
                a.Bencana alam
Adalah bencana – bencana yang terjadinya secara cepat, mendadak, dan menimbulkan, Kerugian yang besar serta korban secara missal yang memerlukan suatu penanganan yang cepat. Adapun bentuk – bentuk bencana alam yang akan dilakukan tindakan secara Cepat adalah :
1)      Gempa bumi, adalah suatu fenomena pergerakan permukaan bumi disebabkan pergerakanyang banyak di permukaan bumi yang berbatu. Gempa bumi berlaku
Apabila tenaga yang tersimpan adalah bumi, biasanya di dalam bentuk geseran batu, tiba – tiba terlepas.

a). Tektonik adalah gempa bumi tektonik yang disebabkan oleh perlepasan tenaga yang behasil dari geseran batuan dikeretakan memanjang sepanjang batuan sempadan plat tektonik. Tenaga yang dihasilkan oleh tekanan antara batuan dikenali sebagai kecacatan tektonik. Kesan ini adalah seperti gelang getah ditarik dan dilepaskan dengan tiba – tiba.

b). Vulkanik gempa bumi vulkanik adalah berlaku berdekatan dengan gunung berapi tetapi mempunyai cara keretakan memanjang yang sama dengan gempa bumi tektonik. Gempa bumi gunung berapi disebabkan olehpergerakan magma keatas dalam gunung  berapi, di mana geseran pada batu – batuan menghasilkan gempa bumi.

2)      Banjir adalah suatu peristiwa dimana terjadinya peluapan air yang berlebihan                     disuatu tempat.
3)      Gunung meletus adalah terjadinya akibat endapan magma didalam perut bumi yang didorong keluar oleh gas yang bertekanan tinggi. Dari letusan – letusan seperti inilah gunung berapi berbentuk. Letusannya membawa abu dan batu yang menyembur dengan keras sejauh radius 18 KM / lebih, sedangkan lavanya bias membanjiri  daerah sejauh radius 90 KM.
4)      Angin dan badai adalah sebuah jenis sistim tekanan udara rendah yang terbentuk secara umum didaerah tropis.  Sementara angin sejenisnya bias bersifat destruktif tinggi, siklon tropis adalaah bagian penting dari siklus atmosfer, yang memindahkan panas dari daerah khatulistiwa menuju garis lintang yang lebih tinggi.


5)      Tanah lonsor adalah suatu peristiwa geologi dimana terjadi pergerakan tanah seperti jatuhnya bebatuan / gumpalan besar tanah. Meskipun penyebab utama kejadian ini adalah gravitasi yang mempengaruhui suatu lereng yang curam, namun ada pula factor – factor lain yang mempengaruhui.
6)      Kebakaran adalah suatu peristiwa yang terjadi akibat kemarau panjang yang cukup lama, sehingga beberapa daerah pertanian maupun perkebunan mengalami kekeringan dan sangat mudah sekali menimbulkan titik - titik api baik yang ditimbulkan oleh ulah manusia dengan cara membuka lahan dan melakukan pembakaran, /pun terjadi pada aliran pendek listrik baik di pemukiman maupun di pabrik – pabrik.

b. Bencana Non Alam Adalah bencana yang diakibatkan oleh serangkaian peristiwa non alam antara lain berupa gagal tekhnologi, gagal moderniasi, epidemic, dan wabah penyakit, dimana untuk bencana non alam yang ditemukan diantaranya :
1)      Wabah yaitu penyakit yang ditularkan dari hewan yang ada dilingkungan dan dapat mengancam kehidupan yang berada disekitarnya seperti, Flu Burung, Flu Babi, Ciku Ngunya, Demam Berdarah, Rabies, HIV/AIDS, TBC, dan dapat terjadi diseluruh daerah dalam provinsi jambi yang penanganannya perlu dilakukan secara terpadu.
2)      Pencemaran lingkungan Hidup suatu peristiwa yang terjadi karena adanya perusahaan industry yang berada disekitar pinggiran sungai telah membuang limbah industri tanpa memperhatikan AMDAL.
c. BENCANA YANG SERING TERJADI DI PROVINSI JAMBI
1)      BANJIR, terjadi hamper diseluruh kabupaten/kota dalam provinsi jambi, terutama kabupaten yang dilalui daerah aliran Sungai Batanghari.
2)      TANAH LONSOR, terjadi di kabupaten Tanjab Barat, Sarolangun, Bungo dan Kerinci.
3)      ANGIN / BADAI, terjadi di kabupaten Tanjab Barat, Tanjab Timur, Kota Jambi, Sarolangun, Merangin, Muaro Jambi, Batanghari, Tebo dan Bungo.
4)      KEBAKARAN, terjadi di kabupaten Tanjab Barat, , Tanjab Timur, Kota Jambi, Sarolangun, Merangin, Muaro Jambi, Batanghari, Tebo, Bungo dan Kerinci.
5)      GEMPA BUMI, terjadi di kabupaten Tanjab Timur, Merangin dan Kerinci.


7. Perkiraan Gangguan KAMTIBMAS
a)      Potensi terjadinya tindak Pidana pencurian, penjarahan dan gangguan kamtibmas lainnya di lokasi bencana.
b)      Potensi terjadinya gangguan distribusi dan penyimpangan terhadap penyaluran bantuan bencana.
c)       Memanfaatkan peristiwa bencana untuk kepentingan golongan / kelompok dengan mengexploitasi situasi guna mendiskriditkan pemerintah sehingga dapat menimbulkan kerugian materiil dan harta benda.
d)      Dapat menimbulkan rasa ketakutan dan kecemasan dikalangan masyarakat, terutama di daerah rawan yang potensial terhadap bencana.

III. KEKUATAN PASUKAN YANG TERSEDIA
8. Kekuatan polri
Kekuatan polri yang dimakcud dalam rencana strategi Operasional Polri menghadapi kontijensi bencana adalah Kekuatan Polri yang tersedia di Mapolda Jambi dan kekuatan Satuan Kewilayahan dalam jajaran Polda Jambi yang setiap saat dapat digerakkan untuk keperluan penanganan bencana.


                HAMDAN
SMKN5 
TKJ

1 komentar: