PANCASILA
1.
Ketuhunan yang maha esa
2.
Kemanusian yang adil beradab
3.
Persatuan indonesia
4.
Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaran perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
PROKLAMASI
Kami
bangsa indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya
Hal – hal yang mengenai pemindahn kekuasaan dll
Diselenggarakan dengan cara seksama
Jakarta
17-08-1945
Atas
nama bangsa indonesia
Soekarno
– hatta
SUMPAH PEMUDA
Kami putra – putri indonesia mengaku
Bertanah air satu tanah air indonesia
Bertanah air satu tanah air indonesia
Berbangsa satu bangsa indonesia
Berbangsa satu bangsa indonesia
Berbahasa satu bangsa indonesia
UNDANG-UNDANG
DASAR
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu
ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5 FUNGSI POLISI
1.
Sabara
2.
Reskrim dahulu reserse
3.
Intel
4.
Lantas
5.
Bimas
*]. Bimas :
a)
Memberi
penyuluhan
b)
Memberi informasi
c)
Memberi /menjaga/mengawasi/mengamankan
masyarakat.
*]. Sabara = samapta
*]. Tugas turjawali = pengaturan pengenalan
*]. Dalmas = pengendalian
masyarakat
*]. Tugas reskrim = penyelidik
*]. Intel = sebelum kejadian dia
udah tau terlebih dahulu titiknya
hamdan
smkn 5
tkj
BAGUS DAN SANGAT BERMANFAT!!! TINGATKAN LAGI TAK TUNGGU
BalasHapus